Statuta Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi

STATUTA PROGRAM STUDI KEPERAWATAN ( D III)
AKADEMI KEPERAWATAN BARAMULI AIRMADIDI

MUKADIMAH

Upaya yang mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah UUD 1945 agar tercapai peningkatan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, rohaniah dan jasmaniah, harkat dan martabatnya dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut ditetapkan system pendidikan nasional sebagai upaya yang terpadu dibidang pendidikan yang berakar dalam kebudayaan bangsa di dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah perguruan tinggi daerah yang merupakan bagian integral system pendidikan nasional dan pembangunan nasional serta pembangunan daerah.
Program Studi Keperawatan ( D III Keperawa tan) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , di bidang kesehatan secara umum, Keperawatan secara khusus, rohaniah dan jasmaniah,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan kebangsaan. “””””””””””””””””””””””
Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau professional yang dapat menerapkan dan menciptakan ilmu pengetahuan teknologi Keperawatan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di bidang kesehatan.
Untuk mewujudkan fungsi, tujuan dan tata cara pencapaian sasaran sebagaimana dikemukakan diatas maka susunan Statuta Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi merupakan pedoman dasar dalam merencanakan pengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam satuan ini yang dimaksud dengan :
  1. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan sebagai acuan untuk merencanakan mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional.
  2. Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
  3. Perguruan tinggi swasta selanjutnya dikelola oleh Yayasan Baramuli.
  4. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dalam sekelompok disiplin ilmu Keperawatan.
  5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan professional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan,keterampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran ilmu pengetahuan.
  6. Kurikulum Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi Minahasa Utara adalah seperangkat rencana dalam pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
  7. Pendidikan professional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama kepada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  8. Dosen adalah tenaga pendidikan pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar
  9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  10. Alumni adalah mahasiswa yang telah menamatkan pendidikan pada salah satu program studi di lingkungan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  11. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki civitas akademika dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab dan mandiri.
  12. Otonomi keilmuan adalah kebebasan yang dimiliki staf akademik untuk mengemukakan pendapat, pandangan dan kajian terhadap hasil temuan pada disiplin ilmu pengetahuan teknologi dan tertentu sebagai hak seseorang maupun sekelompok orang yang dipergunakan kepada seluas-luasnya kepentingan masyarakat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang bertanggung jawab dan mandiri.
  13. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah kegiatan dosen yang meliputi pendidikan dan pengajaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  14. Penelitian adalah kegiatan telaah taat kaidah dan upaya untuk menentukan kebenaran atau menyelasaikan masalah dalam ilmu pengetahuan teknologi.
  15. Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
  16. Pimpinan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli adalah Direktur
  17. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional
  18. Tenaga Administrasi teknis/pustakawan adalah pengawas organik yang berfungsi sebagai penunjang penyelenggaraan kegiatan fungsional
  19. Civitas Akademika adalah suatu yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 2
Visi pendidikan Diploma III Keperawatan adalah menghasilkan lulusan Ahli Madya Keperawatan yang mahir dalam melaksanakan pelayanan Keperawatan yang professional dan berwawasan global.

Pasal 3
Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan, proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi pada metode pembelajaran .
  3. Menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  4. Meningkatkan kemampuan sebagai pengelola dalam bidang manajemen asuhan Keperawatan.
  5. Mengembangkan jalinan kerjasama baik inter dan antar disiplin maupun lembaga terkait dalam meningkatkan dan memperluas kemampuan kemahirannya.

Pasal 4
Tujuan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang kesehatan termasuk kesehatan ibu dan anak.


Pasal 5
Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ditetapkan strategi pengembangan sebagai berikut :
  1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia menuju tercapainya manusia Indonesia seutuhnya.
  2. Meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan yang optimal.
  3. Meningkatkan relevansi agar sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan mengembangkan kurikulum institusional.
  4. Meningkatkan nuansa akademik dalam mendukung pelaksanaan kegiatan akademik di dalam dan di luar kelas.
  5. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi melalui peningkatan kualitas manejerial.
  6. Meningkatkan kualitas lulusan sumber daya manusia (peserta didik) secara terarah, terpadu dan menyeluruh agar dapat berkembang secara optimal.
  7. Meningkatkan kerjasama yang lebih efektif
  8. Meningkatkan pembinaan masyarakat dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya, beriman, bertaqwa dan beradab.







BAB III
IDENTITAS

Pasal 6
  1. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi disingkat “AKPER” adalah suatu perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan Baramuli.
  2. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli berkedudukan di kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 7
Fungsi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah mengembangkan kemampuan profesionalisme di bidang Keperawatan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia pada umumnya serta masyarakat Sulawesi Utara pada khususnya dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.

Pasal 8
  1. Hymne Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah “Hymne Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli” dan diperdengarkan sebagai lagu resmi pada upacara-upacara resmi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Yayasan Baramuli.
  2. Mars Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah “ Mars Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Yayasan Baramuli” sebagai lagu resmi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli sesudah Hymne.

Pasal 9
  1. Busana Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli dipakai pada upacara-upacara resmi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi yang terdiri dari busana Direktur, busana anggota senat, busana senat mahasiswa dan badan perwakilan mahasiswa.
  2. Busana Direktur :
    1. Topi berbentuk segi lima berwarna hitam dengan kuncir kuning (chrome yellow).
    2. Toga bewarna hitam dengan strip beluduru yang bewarna sesuai warna almamater Akademi Keperawatan.
  3. Busana Anggota Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    1. Topi berbentuk segi lima berwarna hitam dengan kucir bewarna kuning (chrome yellow).
    2. Toga berwarna hitam dengan strip beludru yang bewarna sesuai warna almamater.

  1. Busana Wisudawati :
    1. Topi berbentuk segi lima bewarna hitam dengan kucir bewarna hitam
    2. Toga bewarna hitam dengan leher persegi empat.








BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 10
  1. Pendidikan Tinggi yang di selenggarakan adalah pendidikan Profesional.
  2. Penelitian adalah telaah taar kaidah dalam upaya untuk menemukan atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi Keperawatan.
  3. Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.

Pasal 11
  1. Pendidikan di selenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
  2. Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam menyampaikan pengarahan dan pelatihan atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
  3. Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan atau pelatihan keterampilan tertentu.

Pasal 12
  1. Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun sesuai dengan sasaran program studi.
  2. Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada kurikulum yang berlaku secara nasional.
  3. Kurkulum pendidikan akademik pada dasarnya terdiri atas komponen Mata Kuliah Umum (MKU), Komponen Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK).
  4. Setiap mata kuliah yang tercantum dalam kurikukum diberi bobot Satuan Kredit semester (SKS).
  5. Pemberian bobot SKS disesuikan dengan isi dan luas bahasan mata kuliah
  6. Kurikulum yang diberlakukan ditetapkan dengan SK Direktur.

Pasal 13
Beban studi dan masa studi maksimum untuk menyelesaikan semua program diatur berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 14
  1. Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  2. Penerimaan mahasiwa baru dilakukan melalui jalur Ujian Masuk Perguruan Tinggi dan seleksi khusus dengan memperhatikan daya tampung yang diatur oleh PPSDM atas persetujuan Menteri Kesehatan.
  3. Penyelengaraan penerimaan mahasiswa baru tanpa membedakan agama, suku, ras kedudukan sosial tingkat kemampuan ekonomi dengan mengindahkan kekhususan yang berlaku.
  4. Warga Negara Asing dapat menjadi mahasiswi setelah menerima persyaratan tambahan dan melalui prosedur tertentu.

Pasal 15
  1. Tahun Akademik penyelenggaraan Pendidikan Tinggi pada TA.2008/2009
  2. Tahun Akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas sembilan belas minggu dan dipisahkan oleh masa libur selama 2(dua) hingga 4(empat) minggu.
SIAMO QUI
Pasal 16
  1. Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas dan pengamatan oleh dosen.
  2. Ujian diselenggarakan melalui Ujian semester, ujian akhir program studi dan ujian skripsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A,B,C,D dan E dan masing-masing bernilai 4,3,2,1,dan 0.
  4. Kriteria kelulusan mahasiswa yang diatur dengan peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 17
Mahasiswa dinayatakan telah lulus pada pendidikan akademik dan professional apabila :
  1. Menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan yang berkenaan dengan program studi yang diikuti.
  2. Menyelesaikan semua kewajiban pendidikan akademik dan professional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi.
  3. Menempuh ujian dan dinyatakan lulus ujian komprehensif dan ujian skripsi di hadapan panitia ujian yang ditetapkan oleh DIrektur.

Pasal 18
  1. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 berhak memperoleh ijasah.
  2. Ijasah di tanda tangani oleh Direktur
  3. Penyerahan Ijasah dilakukan pada upacara wisuda



Pasal 19
  1. Lulusan Pendidikan Akademik diberi hak untuk menggunakan gelar Akademik dengan sebutan sarjana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Lulusan pendidikan professional diberi hak untuk menggunakan sebutan professional.
  3. Pemberian gelar atau sebutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dilakukan setelah mahasiswa yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20.
  4. Gelar Akademik sarjana dan sebutan professional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Gelar Akademik atau sebutan professional yang diperoleh secara syah tidak dapat dicabut atau di tiadakan oleh siapapun.

Pasal 20
Peraturan penyelenggaraan akademik dituangkan dalam peraturan akademik yang ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 21
Tata cara penyelenggaraan upacara pendidikan yang meliputi Dies natalis dan wisuda dilakukan dalam suatu rapat luar biasa terbuka yang dipimpin oleh Direktur.

Pasal 22
  1. Pada Akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik atau pendidikan professional diadakan upacara wisuda
  2. Upacara wisuda dilaksanakan hanya satu kali dalam satu tahun ajaran
  3. Busana yang digunakan dalam upacara wisuda disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 23
  1. Dies natalis Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi diselenggarakan setiap tahun
  2. Busana yang digunakan dalam upacara Dies natalis di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24
  1. Pengukuhan dilakukan dalam rapat senat Luar Biasa Terbuka yang dipimpin oleh Direktur selaku Ketua Senat.
  2. Pejabat yang dikukuhkan menyampaikan pidato ilmiah sesuai dengan bidang keahliannya.

Pasal 25
Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta kemasyarakatan dan kemanusiaan dalam suatu upacara yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siamo qui ora
BAB V
KURIKULUM

    1. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menyelenggarakan pendidikan atas dasar kurikulum yang disusun dengan berpedoman pada pedoman penyusunan kurikulum secara nasional.
    2. Kurikulum menurut semua mata kuliah yang secara professional dapat menghasilkan lulusan menurut ciri-ciri khas yang ditetapkan dari ruang lingkup program studi yang berkaitan dengan gelar akademik dan atau sebutan professional.
    3. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur atas usul sebagian akademik dengan persetujuan senat akademik telah melalui tahapan pengkajian, lokakarya, seminar, diskusi dan lain-lain.

Pasal 26
  1. Kurikulum Akademik Keperawatan yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi tersendiri atas (a) kurikulum inti,(b) kurikulum institusional.
  2. Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
  3. Kurikulum inti terdiri atas kelompok :
    1. Mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK),adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,kepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan.
    2. Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
    3. Mata kuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasrakan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
    4. Mata kuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
    5. Mata Kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
  4. Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, yang terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari kelompok ilmu dalam kuriukulum inti, yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal 27
  1. Kurikulum inti program diploma terdiri atas : (a) kelompok MPK,(b) kelompok MKK,(c) kelompok MKB, (d) kelompok MPB,(e) kelompok MBB.
  2. Kurikulum inti program sekurang-kurangnya 40 % dari jumlah SKS kurikulum program diploma.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 28
Kurikulum intitusional terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari :
  1. Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti.
  2. Kelompok mata kuliah dan keterampilan (MKK) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komperatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
  3. Kelompok mata kuliah keahlian (MKB) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya dimasyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komperatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
  4. Kelompok mata kuliah perilaku berkarya (MPB) yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilkau berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi.
  5. Kelompok mata kuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) yang terdiri atas mata kuliah mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang dengan kompetensi keahlian.

Pasal 29
  1. Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas : pendidikan Pancasila, pendidikan agama dan pendidikan Kewarganegaraan.
  2. Dalam kelompok MPK secara institusional termasuk bahasa Inggris ilmu sosial dasar , ilmu alamiah dasar dan sebagainya.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat Akademik Keperawatan Baramuli.

Pasal 30
  1. Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program diploma, ditetapkan oleh Menteri.
  2. Kuriukulum institusional untuk setiap program studi pada program diploma, oleh Direktur.
  3. Besarnya bobot atau prosentase kurikulum Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli AirmadidiBaramuli terhadap kurikulum inti maupun terhadap kurikulum institusional yang berlaku pada setiap program studi ditetapkan oleh direktur dengan persetujuan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli AirmadidiBaramuli.

Pasal 31
  1. Kurikulum setiap program studi yang telah ditetapkan oleh Direktur dievaluasi minimal 3 tahun.
  2. Materi kurikulum setiap program studi tidak dapat diganti atau di tukar dengan mata kuliah lain, sebelum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Kurikulum diberlakukan pada mahasiswa angkatan tertentu.
  4. Besarnya jumlah SKS yang tercakup dalam kurikulum setiap program studi yang berlaku di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli diharapkan sama atau tidak terlalu berbeda dengan program studi lainnya.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat mahasiswa.

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR

  1. Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan melalui penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pemberian tugas dan pengamat dosen.
  2. Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian pratikum, ujian akhir semester, atau ujian skripsi dan ujian disertasi.
  3. Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C,D dan E yang masing-masing bernilai 4,3,2,1 atau 0.
  4. Hasil belajar mahasiswa dengan nilai D dan E di nyatakan tidak lulus.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam keputusan Direktur dengan persetujuan senat Akademi Keperawatan.

Pasal 33
Pimpinan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dapat menetapkan mahasiwa putus kuliah berdasarkan peraturan akademik yang berlaku.

Pasal 34
  1. Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dan indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum.
  2. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menetapkan jumlah SKS dengan berpedoman pada kisaran beban program studi.
  3. Indeks prestasi kumulatif minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sama, atau lebih tinggi dari 2,7 untuk program diploma.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
Pasal 35
  1. Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik.
  2. Indeks prestasi kumulatif sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program diploma adalah :
    1. IPK 2,5 – 2,9 : Memuaskan
    2. IPK 3,0 -3,5 : Sangat Memuaskan
    3. IPK 3,6 – 4,0 : Dengan Pujian
  1. Penentuan predikat kelulusan dengan pujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memperhatikan masa studi maksimum.


Pasal 36
  1. Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan yang bersangkutan.
  2. Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistim penghargaan pada masyarakat dan kelulusan yang memperoleh prestasi tinggi.

BAB VII
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 37
  1. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, etika akademik dan otonomi keilmuan.
  2. Kebebasan akademik diartikan sebagai kebebasan untuk memelihara dan menunjukkan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan teknologi.
  3. Kebebasan mimbar akademik diartikan sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dalam forum akademik yang berbentuk ceramah, seminar dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya.
  4. Etika akademik diartikan sebagai penghargaan terhadap hakikat setiap ilmu.
  5. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menjamin otonomi keilmuan diartikan sebagai kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan.



Pasal 38
  1. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menjamin kebebasan akademik, yang memberikan kewenangan kepada akademi untuk melakukan studi, penelitian dan pembahasan serta pengajaran llmu kepada mahasiswa dan sesama akademis.
  2. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menjamin kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh para dosen yang memenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku pengajar atau peneliti yang mandiri.
  3. Kebebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan oleh Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 39
  1. Setiap civitas akademika wajib menjunjung tinggi etika akademik yaitu asas moral yang didasari atas kejujuran, keterbukaan, objektif dan menghargai pendapat dan penemuan akademik lain.
  2. Etika akademik ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui perkuliahan mimbar lain.
  3. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi memiliki kode etik Akademik harus dihayati oleh semua civitas akademika.
  4. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi membentuk dewan kehormatan kode etik akademik yang keanggotaannya ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  5. Kode Etik akademik diatur dengan peraturan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 40
  1. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dan civitas akademika dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, berpedoman pada otonomi keilmuan yang bercirikan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab berdasarkan kaidah dan norma yang berlaku.
  2. Anggota civitas akademika wajib mentaati kaidah keilmuan.
  3. Setiap dosen dan tenaga adminstrasi yang melanggar peraturan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dan peraturan undang-undang lainnya dikenakan sanksi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 41
  1. Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta memupuk kesetiaan terhadap pelaksanaan Tridharma di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli AirmadidiBaramuli, maka perlu ilmu secara individu maupun berkelompok atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi atau telah berjasa dapat memberikan penghargaan tanda jasa oleh Direktur dengan Persetujuan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli AirmadidiBaramuli.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, Lencana, uang, benda atau kenaikan pangkat istimewa.

Pasal 42
  1. Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi memberikan penghargaan tanda jasa kepada angota masyarakat yang lebih berjasa terhadap pengembangan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  2. Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di anugerahkan oleh Direktur berdasarkan persetujuan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  3. Tata cara pemberian penghargaan tanda jasa di atur oleh Direktur.

BAB VIII
GELAR, SEBUTAN LULUSAN DAN PENGHARGAAN

Pasal 43
  1. Lulusan pendidikan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik
  2. Lulusan Pendidikan professional Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi diberikan hak untuk menggunakan dengan sebutan professional.
  3. Gelar akademik adalah Ahli Madya Keperawatan.

Pasal 44
  1. Gelar Sarjana ditetapkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan.
  2. Sebutan Ahli Madya Keperawatan bagi lulusan program D.III ditetapkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan.
  3. Jenis gelar dan sebutan, singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 45
Syarat Pemberian gelar akademik atau sebutan Profesional meliputi :
  1. Menyelesaikan kewajiban pendidikan akademik atau professional dalam mengikuti suatu program studi.
  2. Menyelesaikan kewajiban administrasi dari keuangan berkenan dengan program studi yang diikuti.

Pasal 46
Gelar Akademik atau sebutan Profesional diperoleh secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi etika akademik tidak dapat di cabut atau di tiadakan oleh siapapun.

Pasal 47
  1. Upacara akademik yang meliputi Dies natalis, Wisuda Lulusan, diselenggarakan dalam rapat senat terbuka.
  2. Upacara Dies natalis diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi yang diselenggarakan setahun sekali sesuai tanggal berdirinya.
  3. Dalam upacara Dies natalis Direktur menyampaikan pidato laporan tahunan dan seorang dosen menyampaikan orasi ilmiah
  4. Upacara wisuda lulusan diselenggarakan dalam rangka pengukuhan lulusan dan penyerahan ijasah.
Pasal 48
  1. Ijasah sebagai bukti kelulusan dari suatu program studi yang terkait dengan gelar akademik dengan sebutan professional, di tandatangani oleh Direktur dan Menteri.
  2. Penyerahan surat tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik, yaitu salinan sah daftar nilai prestasi akademik peserta didik yang diterbitkan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

BAB IX
SUSUNAN ORGANISASI PROGRAM STUDI KEPERAWATAN ( D III) AKADEMI KEPERAWATAN BARAMULI AIRMADIDI

Pasal 49
Civitas Akademi terdiri atas unsure-unsur sebagai berikut :
  1. Dewan Penyantun
  2. Unsur Pimpinan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi: Direktur dan pembantu Direktur.
  3. Unsur tenaga pengajar para dosen
  4. Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  5. Unsur pelaksana Akademik terdiri atas :
    1. Lembaga Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  6. Unsur Pelaksana Adminstrasi
  7. Unsur penunjang / unit pelaksana teknis terdiri dari :
    1. Perpustakaan
    2. Laboratorium








Dewan Penyantun
Pasal 50
  1. Dewan penyantun di adakan untuk ikut mengasuh dan membentuk pimpinan dalam memecahkan berbagai permasalahan dalam upaya memajukan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  2. Anggota Dewan penyantun diangkat oleh Direktur melalui rapat senat. Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
  3. Pengurus Dewan penyantun dipilih oleh dan diantara anggota Dewan penyantun
  4. pengurus Dewan penyantun terdiri dari ketua dan seorang sekretaris serta oleh beberapa orang staf secretariat.
  5. Pengurus atau anggota dewan penyantun di kukuhkan dengan Surat keputusan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi melalui rapat Senat Luar Biasa Terbuka.
  6. Sekretariat dewan penyantun berkedudukan pada tingkat Akademi Keperawatan.
  7. Jumlah personil secretariat dewan penyantun di tetapkan dengan surat keputusan Direktur setelah melalui rapat senat Akademi Keperawatan.
  8. Anggota Dewan penyantun sebagaimana di sebutkan pada ayat (1) terdiri dari :
    1. Yayasan Baramuli
b. Sumbangan Donatur
    1. Swadana masyarakat dan sumber lain yang baik di dalam maupun luar negeri yang terkait.
  1. Direktur secara otomatis menjadi anggota dewan penyantun, tetapi tidak dapat dipilih menjadi ketua maupun sekretaris.





UNSUR PIMPINAN
Pasal 51
1. Pimpinan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi terdiri atas :
a. Direktur.
b. Pembantu Direktur.
2. Pembantu direktur terdiri atas :
a. Pembantu direktur (1) Bidang akademik.
b. Pembantu direktur (2) Bidang administrasi umum.
c. Pembantu Direktur (3) Bidang Kemahasiswaan.


Pasal 52
1. Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi Akademi Keperawatan Baramuli serta hubungan dengan lingkungannya.
2. Bilamana direktur berhalangan tidak tetap, pembantu direktur bidang akademikbertindak sebagai pelaksana harian direktur.
3. Bilamana Direktur berhalangan tetap, senat megusulkan calon direktur kepada pendiri yayasan untuk ditetpkan sebagai direktur.
4. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh pendiri yayasan setelah mendapat pertimbangan Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.




Pasal 53
1. Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
2. Pembantu Direktur bidang akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Pembantu Direktur bidang administrasi umum membantu direktur dalam memimpin pelaksaan kegiatan bidang administrasi umum.
4. Pembantu Direktur bidang kemahasiswaan membantu Direktur dalam pelaksaan kegiatan di bidang pembinaan, pelayanan dan kesejahteraan mahasiswa.
5. Pembantu direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 54
1. Masa jabatan direktur dan pembantu direktur adalah 4 tahun.
2. Direktur dan pembantu direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2(dua) kali masa jabatan berturut-turut.

SENAT PROGRAM STUDI KEPERAWATAN ( D III) AKADEMI KEPERAWATAN BARAMULI AIRMADIDI BARAMULI

Pasal 55
1. Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi diProgram Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
2. Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi mempunyai tugas pokok.
a. Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
b. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
c. Merumuskan norma dan tolak ukur penyelenggaraan pendididkan tinggi.
d. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi yang di ajukan pimpinan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
e. Menilai pertanggungjawaban pimpinan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada setiap awal tahun akademik.
f. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
g. Memberikan pertimbangan kepada menteri berkenaan dengan calon-calon diusulkan untuk diangkat menjadi direktur dan dosen.
h. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
3. Anggota senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi terdiri atas Direktur, pembantu direktur, ketua lembaga, wakil dan dosen dan unsur lain bila diperlukan yang ditetapkan oleh senat Akademi Keperawatan.
4. Senat diketuai oleh direktur didampingi oleh seorang sekretaris yang dipilih dari para anggota senat.
5. Dalam melaksanankan tugasnya senat dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat dan bila di anggap perlu ditanbah anggota lain setelah mendapat persetujuan senat.
6. Tatacara pengambilan keputusan dalam rapat senat ditetapkan dengan cara (a)musyawarah untuk mencapai mufakat, atau (b) suara terbanyak, atau (c) kombinasi antara (a) dan (b), atau (d) cara lain yang ditetapkan oleh senat dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56
1. Rapat senat terdiri atas:
a. Rapat senat biasa.
b. Rapat senat terbuka untuk melangsungkan upacara dies natalis, dan wisuda sarjana.
c. Rapat senat khusus untuk melangsungkan pemilihan calon direktur.
2. Rapat senat biasa diselenggarakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.

UNSUR PELAKSANA AKADEMIK
Pasal 57
1. Unsur pelaksana akademik di bidang pendidikan terdiri atas : bagian atau Laboratorium.
2. Laboratotium melakukan kegiatan, menunjang pendididkan akademik dan/atau profesional.
UNSUR PELAKSANA ADMINISTRATIF
Pasal 58
1. Satuan pelaksana administratif pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan sistem informasi.
2. Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat diangkat dan di berhentikan oleh direktur dan bertanggungjawab langsung kepada direktur.

Pasal 59
1. Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi akademik dan kemahasiswaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada direktur
2. Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan dipimpin oleh seorang kepala.
3. Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administratif di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Akademi Keperawatan.
4. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (3), biro administrasi akademik dan kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan administrasi pendidikan.
b. Melaksananakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
c. Melaksanakan administrasi perencanaan dan kerjasama.

Pasal 60
1. Biro administrasi umum dan keuangan adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada direktur.
2. Biro administrasi umum dan keuangan dipimpin oleh seorang kepala.
3. Biro administrasi umum dan keuangan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi di bidang administrasi umum dan keuangan di lingkungan Akademi Keperawatan Baramuli.
4. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (3), biro administrasi umum dan keuangan mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan administrasi umum.
b. Melaksanakan admiistrasi keuangan.

UNSUR PENUNJANG
Pasal 61
1. Unsur penunjang merupakan perangkat kelengkapan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, laboratorium dan perpustakaan.
2. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) terdiri atas :
a. Perpustakaan.
b. Laboratorium.
3. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipimpin seorang kepala yang diangkat oleh direktur dan bertanggung jawab kepada direktur.
4. Unsur penunjang lainnya yang dibutuhkan oleh Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi seperti koperasi, persatuan orang tua mahasiswa, dan lain sebagainya akan di atur.

Pasal 62
1. Perpustakaan adalah unit penunjang pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi yang merupakan kelengkapan dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di tingkat Akademi Keperawatan.
2. Perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi terdiri dari pimpinan, pustakawan dan unit pelayanan administrasi yang ditetapkan oleh direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris.
4. Kepala dan sekretaris perrpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadididi angkat dan diberhentikan oleh direktur.
5. Masa jabatan kepala dan sekretaris perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
6. Kepala Perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi bertanggung jawab langsung kepada direktur, sekretaris perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi bertanggung jawab kepada kepala perpustakaan akademi Keperawatan
7. Koleksi perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi terdiri atas kumpulan buku, majalah, surat kabar, naskah dokumen, bahan kearsipan, mikroform(micrifice dan microfilm), rekaman pita audio, rekaman video dan rekaman laser dan film.
8. Penggunaan, pemeliharaan dan penambahan bahan perpustakaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi merupakan tanggung jawab penyelenggara pendidikan atau unit organisasi yang bersangkutan.


Pasal 63
1. Laboratorium adalah unit penunjang yang merupakan perangkat kelengkapan pada tingkat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dalam pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional.
2. Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala dan di bantu oleh beberapa orang sesuai kebutuhan.
3. Kepala laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
4. Kepala-kepala unit laboratorium yang berada di bawah laboratorium diangkat oleh direktur atas usul kepala laboratorium.
5. Kepala labratorium bertanggungjawab kepada direktur.
6. Masa jabatan kepala laboratorium 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

BAB X
TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 64
    1. Tenaga kependidikan di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
    2. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendiidkan dan keahliannya diangkat oleh Menteri atas usul Direktur setelah mendapat persetujuan Senat dengan tugas utama mengajar pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    3. Dosen dapat merupakan dosen biasa (dosen tetap dan dosen tidak tetap di pekerjakan), dosen luar biasa dan dosen tamu.
    4. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga tetap pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    5. Dosen Luar Biasa adalah dosen yang bukan dosen tetap pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    6. Dosen Tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat menjadi dosen pada Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidiselama jangka waktu tertentu.
    7. Jenjang jabatan akademik dosen terdiri dari :
      1. Assisten Ahli terdiri atas :
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a
  2. Penata Tingkat I,golongan ruang III/b
      1. Lektor terdiri dari :
  1. Penata,golongan ruang III/c
  2. Penata Tingkat I,golongan ruang III/d
      1. Lektor Kepala terdiri atas :
        1. Pembina,golongan ruang IV/a
        2. Pembina Tingkat I,golongan ruang IV/b
        3. Pembina Utama Muda,golongan ruang IV/c
      2. Guru Besar terdiri atas:
        1. Pembina Utama Madya,golongan ruang IV/d
        2. Pembina Utama,golongan ruang IV/e
    1. Kenaikan jenjang kepangkatan dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 65
  1. Tenaga Penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan, pustakawan,laboran dan teknisi sumber belajar.
  2. Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang akademik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XI
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 66
Yang dimaksud dengan Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan merupakan bagian dari civitas Akademik di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 67
    1. Mahasiswa mempunyai hak :
      1. Menggunakan kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di lingkungan akademik.
      2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan.
      3. Memanfaatkan fasilitas Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dalam rangka kelancaran proses belajar.
      4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studinya.
      5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
      6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
      7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      8. Memanfaatkan sumber daya Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi melalui perwakilan / organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat dan tata kehidupan bermasyarakat.
      9. Pindah ke Perguruan Tinggi lain atau program studi lain bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
      10. Ikut serta dalam organisasi mahasiwa dalam lingkungan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur.

Pasal 66
  1. Setiap mahasiwa berkewajiban untuk :
    1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian
    5. Menjaga kewibawaan dan nama baik Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur .

Pasal 67
Untuk ketertiban kampus sebagai lembaga ilmiah dan kelancaran penyelenggaraan akademik maka mahasiwa tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan :
  1. Mengganggu penyelenggaraan kuliah, seminar, kegiatan laboratorium, pengkajian,administrasi, keagamaan, kesenian,pendidikan jasmani atau olah raga.
  2. Menghambat pejabat, pegawai atau petugas Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dalam pelaksanaan kewajiban.
  3. Menghambat dosen atau mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan belajar atau penilaian.
  4. Mengatas namakan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi tanpa mendapat izin dari Direktur.
  5. Menjadikan kampus Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi sebagai ajang pertarungan kelompok untuk kepentingan politik atau yang bersiri sara.

Pasal 68
  1. Pembatalan kedudukan sebagai mahasiwa dapat dilakukan atas dasar permohonan mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Seseorang dapat dibatalkan kedudukannya sebagai mahasiwa sehingga tidak lagi berhak meneruskan kegiatan akademiknya di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi, bilamana mahasiwa yang bersangkutan :
    1. Tidak melapor atau mendaftar ulang 2 semester tanpa izin dari Direktur.
    2. Tidak dapat mengumpulkan sejumlah SKS dengan indeks prestasi kumulatif yang telah disyaratkan pada evaluasi keberhasilan 2 (dua) tahun pertama atau pada evaluasi keberhasilan 2 (dua) tahun berikutnya.
    3. Telah melampaui batas studi maksimum yang telah ditetapkan.
    4. Terbukti terlibat dalam tindak kejahatan.
  3. Penetapan pembatalan status mahasiwa dilakukansecara tertulis oleh Direktur setelah disetujui Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 69
Organisasi Kemahasiswaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi terdiri dari :
  1. Organisasi kemahasiswaan intra akademi merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan akademik sebagaimana tercantum dalam pasal 4.
  2. Organisasi kemahasiswaan antar universitas merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiwa untuk menanamkan sikap ilmiah, pemahaman tentang arah profesi dan sekaligus meningkatkan kerjasama serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.
  3. Kegiatan Kurikuler merupakan kegiatan akademik yang meliputi kuliah, pertemuan kelompok kecil, bimbingan penelitian, pratikum, tugas mandiri, belajar mandiri,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui kuliah kerja nyata, penyampaian inovasi baru dan lain sebagainya.
  4. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiwaan yang meliputi penataran dan keilmuan, minat dan kegemaran , upaya perbaikan dan kesejahteraan mahasiswa dan bakti sosial pada masyarakat.

Pasal 70
Kedudukan organisasi kemahasiswaan intra merupakan kelengkapan non structural pada struktur organisasi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 71
Organisasi kemahasiswaan intra mempunyai fungsi sebagai sarana dan wadah :
  1. Perwakilan mahasiwa tingkat akademi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiwa, menetapkan garis-garis besar program dan kegiatan kemahasiswaan.
  2. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
  3. Komunikasi antar mahasiwa
  4. Pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insane akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan.
  5. Pengembangan pelatihan keterampilan organisasi manajemen dan kepemimpinan mahasiswa.
  6. Pembinaan dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan Nasional.
  7. Untuk memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi oleh norma agama, norma akademis, etika, moral dan wawasan kebangsaan.

Pasal 72
Derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahsiswaan intra terhadap akademi ditetapkan dengan kesepakatan antar mahasiswa dengan pimpinan, dengan tetap berpedoman pada pimpinan akademik merupakan penanggungjawab segala kegiatan di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi atau yang mengatasnamakan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.

Pasal 73
  1. Pengurus organisasi kemahasiswaan intra akademis pada masing-masing tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas ketua umum, sekretaris, anggota dan pengurus.
  2. Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanismenya ditetapkan oelh mahasiwa.

Pasal 74
Keanggotaan organisasi kemahasiswaan pada masing-masing tingkat adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 75
Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan maksimal 1 (satu) tahun dan khusus ketua umum tidak dapat dipilih kembali.


Pasal 76
  1. Pembentukan organisasi kemahasiswaan di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi di dasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kedudukan, fungsi dan tugas pengurus organiasi kemahasiswaan serta hubungan kerja diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus organiasi kemahsiswaan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kriteria pengangkatan pengurus lembaga kemahasiwaan sebagai berikut :
    1. Berakhlak dan berbudi pekerti yang baik.
    2. Aktif Kuliah
    3. Mempunyai kemampuan akademik yang memadai.
    4. Belum melampaui batas studi minimal.

Pasal 77
Semua Organiasi kemahasiswaan di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli AirmadidiBaramuli yang telah ada, dapat menyesuaikan dengan ketentuan ini.

Pasal 78
  1. Alumni Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi adalah peserta didik yang telah menamatkan pendidikan di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  2. Alumni Akademki Keperawatan Baramuli dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan membina hubungan dengan universitas dalam upaya menunjang tujuan pendidikan tinggi.
  3. Alumni maupun organisasi alumni dapat memberi masukan dan bantuan lain dalam rangka pengembangan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  4. Kepengurusan alumni di integrasikan dalam unsur pelaksana administrasi bidang kemahasiswaan.

Pasal 79
Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi membentuk pusat informasi ketenagakerjaan (Job Placement Center) yang sangat dibutuhkan oleh Alumni atau mahasiswa juga instansi pemerintah atau swasta yang memerlukan informasi tentang penyerapan lulusan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 80
    1. Pembangunan sarana dan prasarana Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi di terapkan oleh Yayasan Pengelola dan usulan Direktur.
    2. Penambahan sarana dan prasarana di sesuaikan dengan perkembangan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi yang di tetapkan oleh Ketua Yayasan dan usulan Direktur.
    3. Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari dana pemerintah di selenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan kekayaan Negara.
    4. Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di atur oleh Direktur atas persetujuan Senat.

BAB XIII
P E M B I A Y A A N
Pasal 81
Sumber-sumber pembiayaan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi di peroleh dari :
  1. Yayasan Baramuli
  2. Sumbangan Donatur
  3. Swadana masyarakat dan sumber lain yang baik di dalam maupun luar negeri yang terkait.

Pasal 82
  1. Pengelolaan keuangan yang bersumber dari swasta di kelola oleh Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dan di pertanggung jawabkan kepada Yayasan.
  2. Sumber-sumber keuangan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi berasal dari
    1. Yayasan Baramuli
    2. Sumbangan Donatur
    3. Swadana masyarakat dan sumber lain yang baik di dalam maupun luar negeri yang terkait.
  3. Pengelolaan keuangan yang bersumber dari otonomi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi di kelola dan dipertanggung jawabkan kepada mahasiswa melalui Direktur.
  4. Sumber-sumber keuangan tersebut pada ayat (3) adalah :
    1. Uang Kuliah (SPP)
    2. Uang Pendaftaran calon Mahasiswa
    3. OSPEK Mahasiswa
    4. Uang Pendaftaran Ujian Skripsi
    5. Uang Pendaftaran Praktek Klinik Keperawatan
    6. Uang Pratikum Laboratorium
    7. Uang Pengembangan Pendidikan.

Pasal 83
  1. Direktur berkewajiban mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja kepada Senat Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi setiap tahunnya untuk di bahas dan selanjutnya di sahkan oleh Yayasan.
  2. Direktur berkewajiban setiap tahunnya menyampaikan laporan keuangan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi di pergunakan atau di kelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pasal 84
  1. Pelaksanaan pengawasan diarahkan pada pemantapan dan evaluasi penyelenggaraan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi serta semua unsur organisasi pelaksana.
  2. Pelaksanaan lebih bersifat upaya memberi bimbingan, binaan,dorongan dan pengayoman bagi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi yang diharapkan secara terus-menerus dapat meningkatkan dan memantapkan mutu pendidikan dan pelayanannya.
  3. Tata cara pengawasan di tetapkan oleh Menteri dan lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Direktur melakukan pengawasan berkala terhadap unit-unit organisasi di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dan menetapkan langkah-langkah pembinaan untuk meningkatkan mutu dan efisiensi.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat (1),(2),(3), dan (4) diatas, diatur oleh Direktur atas persetujuan Menteri serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 85
  1. Tata cara pengawasan mutu, daya guna dan hasil guna di Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi ditetapkan oleh Direktur dengan persetujuan Senat.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian dan evaluasi berkala meliputi : pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kurikulum, mutu jumlah, tenaga pendidikan, keadaan Mahasiswa, sarana dan prasarana, tata laksana administrasi akademik kepegawaian, keuangan dan kerumah tanggaan.
  3. Langkah-langkah pembinaan selanjutnya ditetapkan Direktur berdasarkan hasil pengawasan mutu, daya guna dan hasil guna, sehingga terjadi peningkatan mutu dan evaluasi diri dan akreditasi akademik dan pendidikan Profesional.


BAB XV
KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
Pasal 86
    1. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dapat dilakukan kerjasama dengan perguruan tinggi / lembaga lain baik dari dalam maupun dari luar negeri.
    2. Kerjasama dimaksud pada ayat (1) sefatnya saling menguntungkan, serta memperkuat dan saling mempererat hubungan dengan pihak lain yang mengutamakan tugas pokok.
    3. Kerjasama pendidikan dapat berbentuk tukar menukar dosen atau mahasiswa, pengadaan sarana dan prasarana akademik, penyelenggaraan kegiatan akademik bersama dan bentuk lainnya dianggap bermanfaat.
    4. Kerjasama penelitian dasar berbentuk pertukaran hasil penelitian, penelitian bersama, penerbitan karya ilmiah ,pelatihan dan kursus tenaga kerja peneliti dan bentuk lainnya yang sesuai dan berhubungan dengan kegiatan penelitian.
    5. Kerjasama pengabdian masyarakat dapat berbentuk kegiatan bakti sosial bersama, penyuluhan dan informasi desa binaan dan sebagainya.
    6. Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) diatas diatur oleh Direktur setelah mendapat persetujuan dari pemda, khususnya kerjadama dengan luar negeri harus di ketahui Departemen Pendidikan Nasional.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 87

    1. Ketentuan-ketentuan dalam statuta ini sifatnya mengikat bagi Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi.
    2. Hal-hal yang belum diatur dalam statuta ini akan di tentu di kemudian hari dalam peraturannya sendiri yang tidak bertentangan dengan statuta ini, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88
  1. Masa berlaku statuta ini 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setelah 5 (llima) tahun sejak masa berlakunya.
  2. Tata cara tentang pengambilan keputusan tentang perubahan statuta diatur dalam keputusan senat.
  3. Perubahan statute hanya dapat dilakukan oleh senat dan perubahan baru berlaku setelah disetujui Menteri.
  4. Segala unsur Program Studi Keperawatan ( D III) Akademi Keperawatan Baramuli Airmadidi dan peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan statuta ini.
  5. Statuta ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Airmadidi
Pada Tanggal : Oktober 2007

Mengetahui Ketua Yayasan Baramuli
Provinsi Sulawesi Utara,




Prof.Albertina.N.Baramuli-Kaunang,SH,MBA,MTh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...